Para investor maupun pemilik apartemen atau rumah susun milik (rusun) umumnya memiliki satuan unit apartemen atau rumah susun dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap unit yang dibelinya. Namun pemilik wajib memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemennya. "HGB yang diperpanjang adalah HGB tanah tempat berdirinya unit apartemen. HGB tanah ini lah yang menjadi tanggungjawab pemilik apartemen dan harus diperpanjang begitu masa berlakunya habis," ujar seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kepada kita, pekan lalu. Ia mengatakan, perpanjangan HGB tanah apartemen secara otomatis menjadi tanggungjawab pemilik. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun "Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersamaan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan". Sehingga tidak ada tanah untuk masing-...
Informasi tentang blog, properti: rumah, apartemen, tanah, ruko, rukan, pabrik, gudang, kapal.