Suatu hari Ibu Niken gusar karena sudah 3 kali mengajukan kredit ke Bank untuk membeli rumahnya hasilnya selalu gagal. Padahal ibu usia 27 tahun ini memiliki suami dengan usaha toko kelontong dengan pelanggan yang lumayan banyak.
Beberapa waktu kemudian, tetangganya yang sudah berhasil mendapat KPR nya bertanya pada mereka : apakah ibu dan suami sudah membuat laporan keuangan tertulis dengan rapi dan menyimpan uang hasil transaksi nya di Bank?
Dengan rasa terkejut ibu Niken, berkilah bahwa mereka hampir tidak pernah menyimpan uang di Bank hasil penjualan atau modal, karena biasanya untuk ke Bank misalnya menyetor harus lama mengantri sementara waktu mereka sudah habis untuk melayani pelanggan dan mengurus anak-anak.
Bagi Anda pemula dalam pengajuan KPR di Bank terutama pengusaha, perlu memiliki kebiasaan menabung dan transaksi di Bank, sehingga Bank akan mudah melihat perputaran uang Anda selama usaha berlangsung, selain pinjaman bisa diagunkan seperti rumah, namun pihak Bank juga sangat memerlukan data dan dokumen anda seperti tabungan, deposito atau lainnya.
Jika Anda berminat mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) ada beberapa syarat yaitu mempersiapkan dokumen yang diperlukan Bagi:
** Pengusaha/ Wiraswasta
- Daftar pemasok anda, apabila bisnis anda bergerak pada bidang perdagangan.
- Bukti transaksi keuangan Usaha Anda dengan pelanggan seperti faktur, bon.
- Data rekening tabungan Anda di bank selama 3 bulan sebelum pengajuan.
- Anda harus sudah memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak), dan bukti pembayaran pajak (jika perusahaan Anda kategori menengah dan ke atas).
- Anda memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan) atau TDP (tanda daftar perusahaan).
- Daftar pemasok anda, apabila bisnis anda bergerak pada bidang perdagangan.
- Bukti transaksi keuangan Usaha Anda dengan pelanggan seperti faktur, bon.
- Data rekening tabungan Anda di bank selama 3 bulan sebelum pengajuan.
- Anda harus sudah memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak), dan bukti pembayaran pajak (jika perusahaan Anda kategori menengah dan ke atas).
- Anda memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan) atau TDP (tanda daftar perusahaan).
** Profesional
- Bukti transaksi usaha anda dibidang jasa seperti bon, faktur.
- Data rekening bank 3 bulan terakhir.
- Harus memiliki NPWP
- Harus memiliki surat izin praktek (seperti dokter, pengacara).
- Bukti transaksi usaha anda dibidang jasa seperti bon, faktur.
- Data rekening bank 3 bulan terakhir.
- Harus memiliki NPWP
- Harus memiliki surat izin praktek (seperti dokter, pengacara).
** Karyawan
- Slip gaji dari perusahaan 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari kantor Anda (ingat usahakan jangan membuat surat keterangan palsu, misalnya Anda baru 1 tahun bekerja disitu tapi kerjasama dengan karyawan personalia, Lama bekerja Anda ubah menjadi 5 tahun, mungkin awalnya pihak analis Bank bisa Anda tipu dengan data fiktif, namun Bank akan terus melakukan survey baik telepon atau lapangan dengan cara-cara mereka dalam melacak jejak status Anda di perusahaan)
- Memiliki NPWP.
- Slip gaji dari perusahaan 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari kantor Anda (ingat usahakan jangan membuat surat keterangan palsu, misalnya Anda baru 1 tahun bekerja disitu tapi kerjasama dengan karyawan personalia, Lama bekerja Anda ubah menjadi 5 tahun, mungkin awalnya pihak analis Bank bisa Anda tipu dengan data fiktif, namun Bank akan terus melakukan survey baik telepon atau lapangan dengan cara-cara mereka dalam melacak jejak status Anda di perusahaan)
- Memiliki NPWP.
Comments
Post a Comment