Skip to main content

Jual bekas Pabrik, isi dan kendaraan nya untuk dibesi tuakan

promo:

Dijual Pabrik bekas di Pontianak, dihitung Rp 2000/Kg, dengan spesifikasi:

A. Mesin

I. Material Preparation Line
1. Mesin Chipper
2. Knife Ring Flaker
3. Drum Dryer
4. Refining Mill
5. Belt Conveyor
6. Chain Conveyor
7. Stand Screen
8. Silo Dengan Sliding Frame

II. Mixing And Pressing Line
1. Glue Mixing Plant
2. Glue Blander
3. Belt Conveyor
4. Spreader
5. Hot Press

III. Sanding Line
1. Sander

IV. Cutting Line

V. Boiler/Thermall Oil Heather
B. Kendaraan Alat Berat

1. Crane Sumitomo
2. Crane Link Belt
3. Forklif 5 Unit
4. Well Loader
5. Belloger
6. Manitau
7. Dump Truk 2 Unit
C. Bangunan

1. Work Shop 15,4 m x 60 m
2. Laminating 20,0 m x 78 m
3. Gudang 150 m x 35 m
4. Cutting 12,0 m x 18 m
5. Press 150 m x 23 m
6. Sanding 20, 0 m x 78 m
7. Kantor 24,5 m x 31 m x 2
8. Kantin 16,0 m x 10 m
9. Mess
10. Luas Lahan HGB -+ 5,6 Ha
11. Luas Lahan Hak Milik _+ 6,2 Ha

IMG_3135.jpg
IMG_3136.jpg
IMG_3077.jpg
IMG_3137.jpg
IMG_3144.jpg
IMG_3141.jpg


D. Perkiraan Tonase Jumah Tonase : 30 Ribu Ton
Berdasarkan perhitungan: - SCOPINDO  - PT. Krakatau Stell

E. Harga Penawaran Harga yang ditawarkan : Rp 60 Milyar

F. Sistem Pembelian Pembelian dengan cara GLOBAL dengan cara taksir Tonase.

G. Pembayaran Pembayaran secara cash sesuai  dengan Tonase yang disepakati di kalikan dengan harga pokok.

Jika Anda berminat, Syarat untuk pembelian :
Membuat surat penutupan harga dari calon pembeli kepada kami.

  1. Membuat surat kemampuan bayar dari Bank senilai harga penutupan harga yang disepakati kedua pihak ditunjukkan ke Notaris.
  2. Melakukan survey dengan konsultan survey resmi setelah Notaris menyatakan bahwa calon pembeli benar memiliki dana di Bank. 
  3. Selanjutnya akan dibuat kesepakatan jual beli.
Untuk Informasi selanjutnya Hubungi:

Whatsap : 08988764876


email: otto.jkt@gmail.com 

Comments

Popular posts from this blog

Jual Kapal Tanker crude oil bisa discrap untuk dibesi tua kan

promo: Dijual   Kapal Tanker buatan 1991  kondisi masih beroperasi: Gross tonnage : 79718 Net Tonnage: 46569  Dead weight : 154970 T Length x Breadth: 273 m x 43 m Pembuatan : 1991 Flag: Indonesia Type of Vessel: Crude Oil Kami menjual kondisi utuh, bila anda ingin menjadikan besi tua kapal tersebut dihargai Rp 2500/Kg Jika Anda berminat, Syarat untuk pembelian : Membuat surat penutupan harga dari calon pembeli kepada kami. Membuat surat kemampuan bayar dari Bank senilai harga penutupan harga yang disepakati kedua pihak ditunjukkan ke Notaris. Melakukan survey dengan konsultan survey resmi setelah Notaris menyatakan bahwa calon pembeli benar memiliki dana di Bank.  Selanjutnya akan dibuat kesepakatan jual beli. Catatan : survey tidak bisa berlaku jika ketentuan di atas tidak dilakukan. Kami juga tidak menerima/meminta uang jasa dari mediator apa pun. Hanya pembeli atau mediator kuasa langsung buyer yang kami layani.  ##  Komisi...

Apa itu Program makan bergizi gratis?

Mengenal Program Makan Gizi Gratis: Investasi untuk Generasi Sehat dan Cerdas Program makan gizi gratis, atau  free nutritious meal program , adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi secara cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bukan sekadar tentang memberikan makanan, melainkan investasi jangka panjang untuk kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi penerus bangsa. Mengapa program ini penting dan apa saja yang perlu diperhatikan? Mari kita bahas lebih lanjut. Mengapa Program Makan Gizi Gratis Dibutuhkan? Di Indonesia, masalah gizi buruk dan kekurangan gizi masih menjadi tantangan serius. Kondisi ini terutama dialami oleh anak-anak dari keluarga kurang mampu, yang seringkali tidak memiliki akses terhadap makanan bergizi seimbang. Kekurangan gizi dapat berdampak buruk pada: Pertumbuhan Fisik:  Anak-anak kekurangan gizi cenderung mengalami pertumbuhan terhambat, stunting (pendek), dan berat badan kurang. Perkemban...

Punya unit Apartemen diatas 20 tahun an? Jangan lupa perpanjang HGB nya

Para investor maupun pemilik apartemen atau rumah susun milik (rusun) umumnya memiliki satuan unit apartemen atau rumah susun dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap unit yang dibelinya. Namun pemilik wajib memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemennya. "HGB yang diperpanjang adalah HGB tanah tempat berdirinya unit apartemen. HGB tanah ini lah yang menjadi tanggungjawab pemilik apartemen dan harus diperpanjang begitu masa berlakunya habis," ujar seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kepada kita, pekan lalu. Ia mengatakan, perpanjangan HGB tanah apartemen secara otomatis menjadi tanggungjawab pemilik. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun "Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersamaan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan". Sehingga tidak ada tanah untuk masing-...