Skip to main content

Punya unit Apartemen diatas 20 tahun an? Jangan lupa perpanjang HGB nya

Para investor maupun pemilik apartemen atau rumah susun milik (rusun) umumnya memiliki satuan unit apartemen atau rumah susun dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap unit yang dibelinya.

Namun pemilik wajib memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemennya.
"HGB yang diperpanjang adalah HGB tanah tempat berdirinya unit apartemen. HGB tanah ini lah yang menjadi tanggungjawab pemilik apartemen dan harus diperpanjang begitu masa berlakunya habis," ujar seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kepada kita, pekan lalu.

Ia mengatakan, perpanjangan HGB tanah apartemen secara otomatis menjadi tanggungjawab pemilik. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun
"Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersamaan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan".

Sehingga tidak ada tanah untuk masing-masing unit apartemen. Para penghuni apartemen hanya memegang SHM atas satuan unit apartemen/rusun, sedangkan lahan tempat rusun/apartemen sebagai tanah bersama yang statusnya sebagai HGB.

"Unit aparteman bisa ditingkatkan statusnya jadi Hak Milik selama dia (pemilik unit apartemen) adalah WNI (warga negara Indonesia). Kalau tanah kan yang pertama diberi hak adalah pengembang, bentuknya PT (Badan Usaha) itu nggak boleh hak milik, karena rusun dihuni banyak orang. Nggak boleh dimiliki satu pihak saja. Jadi statusnya hanya HGB," katanya.
Pengurusan HGB secara otomatis menjadi tanggungjawab para pemilik apartemen begitu unit apartemen tersebut dibeli. Namun demikian, pemilik unit apartemen tidak perlu menanggung seluruh biaya perpanjangan HGB karena penghitungannya diatur secara proporsional.

Misalnya, luas 1 unit apartemen adalah 40 meter persegi berdiri di atas tanah apartemen seluas 5 hektar (50.000 meter persegi), maka HGB yang menjadi tanggungannya hanya 0,08%.


"Jadi kalau misalnya waktu perpanjangan biaya keseluruhannya Rp 1 miliar, dia (pemilik apartemen) hanya menanggung Rp 800.000," katanya.
Berdasarkan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Amarillo Village dari Paramount Land dengan konsep Custom homes

Paramount Land kembali menggagas proyek baru dengan konsep compact dan custom homes di Amarillo Village, Gading Serpong. Ini adalah proyek rumah dengan desain yang dapat dipilih sesuai selera dan kebutuhan pribadi konsumennya. Direktur Paramount Land, Aryo Tri Ananto, menjelaskan Amarillo Village merupakan hunian yang membebaskan konsumen untuk merancang sendiri rumah sesuai keinginan dan kebutuhannya. Pihaknya menawarkan bermacam pilihan rancangan rumah dan desainnya. "Nanti didesain dengan tata letak ruang yang efisien dan lingkungan yang sehat," ujar Aryo, Kamis (30/7/2015). Proyek hunian tersebut menawarkan tiga alternatif desain yaitu france, modern, dan classic. Tiga desain tersebut termasuk tiga paket spesifikasi finishing, yaitu bare, standard dan deluxe yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan konsumen. Dengan tipe terdiri dari L5 (lebar 5m) dan L4 (lebar 4m), Paramount menawarkan harga hunian tersebut mulai Rp 600 jutaan sampai Rp 700 jutaan per unit. ...

Jangan ketinggalan investasi di kavling HMG, yield 30% dlm 3-5 bulan

In Life, We prepare 3 things: 1. Birth of our children 2. Wedding celebration 3. Funeral We are always prepared for birth and wedding and most times we are not ready for departure KEMATIAN MEMBAWA KESEDIHAN.... Sudahkah anda mempersiapkan tempat peristirahatan terakhir utk orang" yg anda kasihi ??? Persiapkan selagi Anda MAMPU & BISA... !!! Menghadirkan Rumah Masa Depan =HEAVEN MEMORIAL GARDEN= di Balaraja CIKUPA - Tangerang Sebuah pemakaman berkonsep Taman pertama di Indonesia yg berlokasi didaerah Tangerang dengan fasilitas dan pelayanan terbaik. Why Heaven Tangerang? - Lokasi keluar pintu tol balaraja timur, lebih bebas macet - Konsep taman hijau & Aliran Sungai - Cukup sekali bayar untuk selamanya - Parkir luas - Dikelola management berpengalaman. Kawasan rumah masa depan terbaru & terbaik dgn HARGA PERDANA yg kami tawarkan. Tipe ukuran mulai dr 4x6  4x7,5  6x8   6x10  8x12  16x24 dan 24x48 Cara bayar : Cash keras DP dr 1...

Angka Kelahiran tinggi, Mau dimana lagi kita tinggal ?

S ebagai warga negara Indonesia, yang hidup dan  berdomisili di Jakarta. Kita harus ikut prihatin bagaimana nanti masyarakat umum mau tinggal dengan layak? Baru-baru ini warga Pinangsia melakukan demo kepada Ahok Gubernur DKI karena terkena penggusuran rumah mereka di tepi bantaran kali. Karena penduduk tersebut telah menempati lahan luas di atas tanah negara. Dengan alasan lokasi dekat dengan tempat usaha, bekerja atau jarak sekolah anak lebih dekat , warga pun melakukan protes kepada Ahok akan penggusuran ini. Kita bisa melihat ke masa lalu, latar belakang ekonomi telah membuat masyarakat berbondong-bondong menuju ke kota sebagai tempat harapan mencari nafkah yang lebih baik. Namun kedatangan mereka tidak dibarengi dengan kualitas hidup yang layak, bersih dan sehat. Bahkan di kawasan kumuh dan sempit itu, angka kelahiran semakin tinggi. Kita terkadang melihat bahwa dalam 1 rumah terdiri dari 1-3 Kepala Keluarga, udara yang lembab, bau, dan air bersih semakin langka, ...