Skip to main content

Punya unit Apartemen diatas 20 tahun an? Jangan lupa perpanjang HGB nya

Para investor maupun pemilik apartemen atau rumah susun milik (rusun) umumnya memiliki satuan unit apartemen atau rumah susun dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) setiap unit yang dibelinya.

Namun pemilik wajib memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemennya.
"HGB yang diperpanjang adalah HGB tanah tempat berdirinya unit apartemen. HGB tanah ini lah yang menjadi tanggungjawab pemilik apartemen dan harus diperpanjang begitu masa berlakunya habis," ujar seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, kepada kita, pekan lalu.

Ia mengatakan, perpanjangan HGB tanah apartemen secara otomatis menjadi tanggungjawab pemilik. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 tentang rumah susun
"Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersamaan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan".

Sehingga tidak ada tanah untuk masing-masing unit apartemen. Para penghuni apartemen hanya memegang SHM atas satuan unit apartemen/rusun, sedangkan lahan tempat rusun/apartemen sebagai tanah bersama yang statusnya sebagai HGB.

"Unit aparteman bisa ditingkatkan statusnya jadi Hak Milik selama dia (pemilik unit apartemen) adalah WNI (warga negara Indonesia). Kalau tanah kan yang pertama diberi hak adalah pengembang, bentuknya PT (Badan Usaha) itu nggak boleh hak milik, karena rusun dihuni banyak orang. Nggak boleh dimiliki satu pihak saja. Jadi statusnya hanya HGB," katanya.
Pengurusan HGB secara otomatis menjadi tanggungjawab para pemilik apartemen begitu unit apartemen tersebut dibeli. Namun demikian, pemilik unit apartemen tidak perlu menanggung seluruh biaya perpanjangan HGB karena penghitungannya diatur secara proporsional.

Misalnya, luas 1 unit apartemen adalah 40 meter persegi berdiri di atas tanah apartemen seluas 5 hektar (50.000 meter persegi), maka HGB yang menjadi tanggungannya hanya 0,08%.


"Jadi kalau misalnya waktu perpanjangan biaya keseluruhannya Rp 1 miliar, dia (pemilik apartemen) hanya menanggung Rp 800.000," katanya.
Berdasarkan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB adalah 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Amarillo Village dari Paramount Land dengan konsep Custom homes

Paramount Land kembali menggagas proyek baru dengan konsep compact dan custom homes di Amarillo Village, Gading Serpong. Ini adalah proyek rumah dengan desain yang dapat dipilih sesuai selera dan kebutuhan pribadi konsumennya. Direktur Paramount Land, Aryo Tri Ananto, menjelaskan Amarillo Village merupakan hunian yang membebaskan konsumen untuk merancang sendiri rumah sesuai keinginan dan kebutuhannya. Pihaknya menawarkan bermacam pilihan rancangan rumah dan desainnya. "Nanti didesain dengan tata letak ruang yang efisien dan lingkungan yang sehat," ujar Aryo, Kamis (30/7/2015). Proyek hunian tersebut menawarkan tiga alternatif desain yaitu france, modern, dan classic. Tiga desain tersebut termasuk tiga paket spesifikasi finishing, yaitu bare, standard dan deluxe yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan konsumen. Dengan tipe terdiri dari L5 (lebar 5m) dan L4 (lebar 4m), Paramount menawarkan harga hunian tersebut mulai Rp 600 jutaan sampai Rp 700 jutaan per unit. ...

Tips: Bagaimana cara agar KPR kita bisa disetujui Bank?

Suatu hari Ibu Niken gusar karena sudah 3 kali mengajukan kredit ke Bank untuk membeli rumahnya hasilnya selalu gagal. Padahal ibu usia 27 tahun ini memiliki suami dengan usaha toko  kelontong dengan pelanggan yang lumayan banyak. Beberapa waktu kemudian, tetangganya yang sudah berhasil mendapat KPR nya bertanya pada mereka : apakah ibu dan suami sudah membuat laporan keuangan tertulis dengan rapi  dan menyimpan uang hasil transaksi nya di Bank? Dengan rasa terkejut ibu Niken, berkilah bahwa mereka hampir tidak pernah menyimpan uang di Bank hasil penjualan atau modal, karena biasanya untuk ke Bank misalnya menyetor harus lama mengantri sementara waktu mereka sudah habis untuk melayani pelanggan dan mengurus anak-anak. Bagi Anda pemula dalam pengajuan KPR di Bank terutama pengusaha, perlu memiliki kebiasaan menabung dan transaksi di Bank, sehingga Bank akan mudah melihat perputaran uang Anda selama usaha berlangsung, selain pinjaman bisa diagunkan seperti rumah, namun...

Maya Persada Residence hunian di Jakarta Timur

Dijual rumah tipe cluster di jl. Lampiri Jaktim Keunggulan : Dari Lanud Halim: 12 menit Dari Cawang : 15 menit Dari pintu tol cikunir : 9 menit Dari pintu tol jatibening: 5 menit Spesifikasi bangunan: Carport: floor beton lapis keramik, Lantai dalam: keramik, Dinding: interior Batubata diplester dicat Hubungi : 081908222771 Rudi